Powered By Blogger

Minggu, 08 Mei 2011

HAKI(Hak Atas Kekayaan Intelektual)

1.         
                  Definisi HAKI ( Hak Atas Kakayaan Intelektual)
Definisi HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan Pemerintahan kepada penemu / pencipta / pendesain atas hasil karya cipta dan karsa yang dihasilkannya.
Hak eksklusif adalah hak monopoli untuk memperbanyak karya cipta dalam jangka waktu tertentu, baik dilaksanakan sendiri atau dilisensikan

2.       Pengertian HAKI ( Hak Atas Kakayaan Intelektual)
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
HAKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen. Pelatihan HAKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HAKI lainnya.

3.       Tujuan HAKI
*      Tujuan HAKI antara lain :
a.       Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta pelatihan dalam peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan HAKI.
b.      Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure penerapan HaKI dan masalah- masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan HAKI.
c.       Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut desain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri.
*      Tujuan Perlindungan dan penegakan Hukum HaKI :
~  Untuk mendorong timbulnya inovasi.
~ Untuk Pengalihan dan penyebaran teknologi yang diperoleh manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, dengan cara menciptakan kesejahteraan sosial ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.


4.       Objek HAKI
Obyek HAKI ialah ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Oleh sebab itu dinamakan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau Intellectual property.
Peraturan hak-hak Atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right) yang telah disahkan oleh DPR RI sebagai UU di bidang HAKI pada tanggal 21 Maret 1997, adalah hak-hak secara hukum yang ber-hubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).

5.       Dasar Hukum / Peraturan Perundangan Mengenai HAKI
Peraturan perundangan mengenai HAKI meliputi:
1.  Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang- undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta.
2.  Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
3.  Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
4.  Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
5.  Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
6.  Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten).
7.  Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
8.  UU No. 10/1995 tentang Bea Cukai.
9. UU No. 7/1996 tentang Makanan.
10. UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun 2001, beberapa waktu yang lalu (tahun 1997) terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut telah dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS.
Sejalan dengan perubahan berbagai undang-undang tersebut,Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi internasional di bidang hak kekayaan intelektual,yaitu sebagai berikut :
a.    Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979).
b.    Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT (Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997).
c.    Trademark Law Treaty (Keputusan Preiden No. 17 Tahun 1997).
d.    Berne Convention for the Protection of Literary and Artisctic Works (Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997).
e.    WIPO Copyright Treaty (Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997).

6.      Pengertian Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights)
Persetujuan TRIPS merupakan kesepakatan internasional yang paling comprehensif, dan merupakan suatu perpaduan yang unik dari prinsip-prinsip dasar GATT – General Agreement on Tariff and Trade (khususnya tentang national treatment dan most-favoured nation).

Prinsip-prinsip pokok TRIPS:
• Menetapkan standar minimum untuk perlindungan dan penegakan hukum HaKi di negara-negara peserta.
• Masing-masing negara peserta harus melindungi warga negara dari negara peserta lainnya.
 Negara-negara peserta diharuskan memberikan perlindungan HAKI yang sama kepada warga negara peserta lainnya.
• Penergakan hukum yang ketat disertai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan sengketa, yang diikuti dengan hak bagi negara yang dirugikan untuk mengambil tindakan secara silang.

Pengaturan HaKI dalam TRIPS :
1. Hak Cipta dan Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta
2. Merk Dagang
3. Indikasi Geografis
4. Desain Industri
5. Paten
 6. DTSLT
7. Rahasia Dagang
8. Control of Anti-Competitive Practices in cotractual licenses
9. Enforcement Hak Milik Industri :
• Paten.
• Paten Sederhana.
• Desain Industri.
• Merek Dagang, Merek jasa, Rahasia Dagang.
• Indikasi Geografis.

7.    Hak Cipta
Hak Cipta adalahhak-hak yang terdapat pada suatu hasil karya seseorang dan merupakan hak milik pengunanya.

*      Hak Cipta dan Hak-hak yang Terkait dengan Hak Cipta
• Karya Seni dan sastra
• Performers;
• Gambar
• Broadcasting
• Film Organaiszation;
• Puisi
• Producers of Phonograms.
• Novel
• Fotografi
• Ukiran
• Software komputer
• Data base
• Desain arsitektur Bantuan Teknis WIPO

*      Pelanggaran hak cipta
Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta terjadi apabila materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dan harus ada kesamaan antara dua karya yang ada. Si penuntut harus membuktikan bahwa karyawanya ditiru atau dilanggar atau dijiplak atau karya lain tersebut berasal dari karay ciptanya, menurut pasal 15 UU No 19 Th 2002, tidak dianggap pelanggaran hak cipta apabila :
a. Untuk kepentingan dipengadilan
b. Pengambilan, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk kepentingan di ranah ilmiah dan pendidikan asal tidak merugikan penciptanya.
c. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan. sendiri. Menurut pasal 74 UU hak cipta indonesia, pelanggaran hak cipta selalu bersifat pidana dan perdata, penyidikan terhadap pelanggaran hak cipta selalu dilaksanakan oleh penyidikan dari kepolisisan, juga dapat dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain tuntutan pidan dan perdata, terdapat penanganan melalui administrasi negara.

*      Hak-hak yang terkandung dalam copy right
Perlindungan hak cipta seharusnya diberikan kepada perwujudan karya dan bukan kepada ide, prosuder, metode pelaksanaan atau konsep sistematis sejenis, oleh karena suatu karya harus tewujud dalam bentuk khas, maka perlindungan hak cipta tidak diberikan pada sekedar ide. Suatu ide pada dasarnya tidak mendapatkan perlindungan, sebab ide belum memilki wujud yang memungkinkan untuk dilihat, didengar dan dibaca. Hak-hak yang ada dalam copy right pada dasarnya bersifat economic dan moral right. Adapun hak-hak yang yang terkandung dalam copy right antara lain yaitu:
a. Reproduction Right
b. Distribution Right
c. Adaptation Right
d. Performing Right
e. Cable Easting Right
f. Broad Casting Right
g. Public/Social Right
h. Moral Right
i. Neighbouring Right
Pencipta suatu karya atau ciptaan pada awalnya adalah pemegang hak cipta atas karyanya tersebut. Pengalihan, kepemilikan bisa dilakukan melalui proses penyerahan atau pemberian lisensi kepada seseorang. Apabila suatu ciptaan dibuat oleh karyawan pemerintah dan karya tersebut menjadi bagian sehari-hari tugas karyawan tersbut, maka pemegang hak cipta biasanya adalah pemerintah. Namun, baik di sektor pemerintah maupun di sektor swasta, hal ini sngat ditentukan oleh pekerjaan.

8.    Merk
Merek merupakan “suatu tanda pembeda” atas barang atau jasa bagi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sebagai tanda pembeda maka merek dalam satu klasidikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dan lainnya baik pada keseluruhan maupun pada pokoknya. Pengertian persamaan pada keseluruhannya yaitu apabila mempunyai persamaan dalam hal asal, sifat, cara pembuatan dan tujuan pemakaiannya. Pengertian persamaan pada pokoknya yaitu apabila memiliki persamaan dalam hal asal, sifat, cara pembuatan dan tujuan pemakaiannya.
Merek atas barang lazim disebut sebagai merek dagang adalah merek yang digunakan/ditempelkan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang, atau badan hukum. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang, atau badan hukum. Merek sebagai tanda pembeda dapat berupa nama, kata, gambar, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut.

*      Fungsi Merek
Merek dapat berfungsi sebagai :
 a. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi barang atau jasa dari salah satu produksi terhadap produksi lainnya.
 b. Sebagai alat promosi
c. Sebagai jaminan atas mutu produk d. Penunjuk asal barang atau jasa.

*      PROSEDUR/PROSES PENDAFTARAN MEREK :
Tanda yang tidak boleh dijadikan merek antara lain :
- Tanda yang tidak memiliki daya pembeda, misalnya hanya sepotong garis, garis yang sangat rumit atau kusut
- Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, misalnya gambar porno atau menyinggung perasaan keagamaan.
 - Tanda berupa keterangan barang, misalnya merek kacang untuk produk kacang
 - Tanda yang telah menjadi milik umum, misalnya tanda lalulintas
 - Kata-kata umum, misalnya kata rumah, kota dan sebagainya.

*      PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK
 Prosedur Pendaftaran :
a. Mengajukan permohonan, sesuai dengan form pendaftaran Merek rangkap 4 (empat).
 b. Membuat surat pernyataan bahwa pemohon tidak menitu atau menggunakan merek orang lain baik keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya.
c. Membuat surat kuasa apabila pemohon mengkuasakan permohonan pendaftaran Merek.

 ~  Lampiran-lampiran permohonan :
Fotocopy KTP yang dilegalisir
Fotocopy akte Pendirian Badan Hukum yang disyahkan notaris bagi pemohon atas nama Badan Hukum.
Fotocopy kepemilikan bersama yang dilegalisir atas nama pemohon lebih dari satu orang.
Fotocopy NPWP yang dilegalisir.
Etiket Merek sebanyak 24 (duapuluh empat) buah, 4 (empat) buah ditempel pada masing-masing form (form rangkap 4), dan 20 (duapuluh) buah dalam amplop, dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan paling kecil 2 x 2 cm
Kwitansi pembayaran atas biaya pendaftaran sesuai biaya yang telah ditetapkan.
Mencantumkan nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali bagi merek dengan Hak Prioritas.

*      Pemeriksaan permintaan pendaftaran Merek
 a. Pemeriksaan formal Pemeriksaan formal adalah pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan administrasi yang ditetapkan.
b. Pemeriksaan Substansif. Pemeriksaan Substansif adalah pemeriksaan terhadap merek yang diajukan apakah dapat didaftarkan atau tidak, berdasarkan persamaan pada keseluruhan, persamaan pada pokoknya, atas merek sejenis milik orang lain, sudah diajukan mereknya lebih dahulu oleh orang lain.

9.    Konsultasi Teknis dalam mempersiapkan rancangan undang- undang di bidang HAKI:
• Keikutsertaan dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh WIPO
• Kerjasama dengan berbagai badan/lembaga internasional melalui kordinasi WIPO di bidang HAKI
• Bantuan tenaga ahli di bidang otomasi, pemeriksaan paten dan merek, PCT, serta administrasi HAKI, dll.
• Sosialisasi informasi HAKI.
• Konvensi Paris untuk Perlindungan Hak Milik Intelektual (Paris Convention)    
• Traktat Kerjasama Paten (PCT).
• Traktat Kerjasama Merek (Trade Mark Law Treaty).
• Traktat Kerjasama WIPO di bidang Hak Cipta (WIPO Copyright Treaty).

*      Peran dan Tantangan Sistem HAKI di Masa Depan :
• Menciptakan iklim perdagangan dan investasi yang kompetitif.
• Meningkatkan perkembangan teknologi.
• Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik di pasar global.
• Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial.
• Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki.
• Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah. Haki Dalam Pengembangan Perekonomian dan Teknologi .
• Perlindungan hukum sebagai insentif bagi inventor, kreator, desainer, dan pencipta dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreatifitasnya.
• Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
• Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
• Sistem paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
 • Peningkatan dan perlindungan HAKI akan mempercepat pertumbuhan industri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong perubahan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat luas.
• Kegiatan inventif dan inovasi tak terpisahkan dari bagian terpenting proses pembangunan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar